Ini lanjutan ceritaku yang tadi (Baca Disini ya?), karena kejadiannya dihari yang sama. Selang satu jam setelah melakukan premarital test atau tes kesehatan pranikah, aku dan kakak menuju rumah pegawai pencatat nikah (PPN) ditemani papaku. Kalo di daerah kotamobagu Pegawai Pencatat Nikah di sebut Jiow atau Ustadz.
Kebetulan rumahnya gak jauh dari rumahku. Untungnya jiow ada dirumah. Disana kami didata yang nantinya data tersebut akan dibawa dan diproses di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Utara.
Jiow sedang berbincang dengan papaku
Kami kena denda 1 hari, karena menurut jiow orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Perhitungan hari kerjanya mulai hari senin tanggal 1 Oktober, lusa. Karena hari ini terhitung libur. Sampai dengan tanggal 11 hanya 9 hari kerja. Jadi kena denda 1 hari sebesar seratus ribu.
Diwawancarai oleh Pegawai Pencatat Nikah (Jiow)
Setelah pengisian formulir dan diperiksa berkasnya oleh jiow, ternyata berkas kami masih ada yang kurang. Akta kelahiran kakak dan Pas Foto untuk arsip di KUA dan ditempel di buku nikah. Waahhh.. jiow sarankan, foto saja melalui handphone nanti cetaknya disini, kebetulan adiknya jiow bisa cuci cetak foto. Oke dehh kalo begitu….
Aku juga berpikir, karena berkasnya akan dibawa secepatnya ke KUA Kecamatan dan gak ada waktu lagi buat ke foto studio, maka saran jiow diterima. Hehe…Soal akta kelahiran kakak itu belakangan, yang penting aktanya disetor sebelum pelaksanaan akad nikah.
Selesai urusan data mendata di rumahnya jiow, aku, kakak dan papa pulang kerumah. Tiba dirumah, foto studio dadakan pun jadilah. Dengan menggunakan kamera handphone Blackberry Geminiku, sesi pengambilan gambar pun dimulai. Aku hanya 4 kali jepret dengan dua kali ganti jilbab...
Satu hal kecil yang tidak bisa dihindari siapapun di dunia ini adalah membuat pasfoto. Semua orang, suka tidak suka harus membuat pasfoto dalam hidupnya. Bagi yang suka berpose di depan kamera, jelas tidak ada masalah sesering apapun ia harus mengunjungi studio foto. Tapi bagi yang tidak suka mungkin rasanya seperti ada permen karet abadi yang menempel di rambutnya.
Begitupun yang dialami kakak, karena wajib berpose menggunakan songkok maka dia jadi ogah membuat pas foto. Untungnya ada arsip foto kakak yang lagi memakai songkok di handphoneku. Aku sudah lupa kapan foto ini diambil, tapi yang pasti di tahun 2011 kemarin. Ini nih fotonya.. haha….
Pas Foto Kakak di tahun 2011
Setelah “merasa” OK dengan foto – fotonya, hasilnya dibawa ke adiknya jiow (Kak Irwan) untuk dicetak ukuran 2 x 3 cm. Oleh kak irwan diolah lagi melalui photoshop dan diberi latar merah. Lalu dicetak masing – masing sebanyak 6 lembar. Simsalabim… jadilah foto aku dan kakak untuk di pasang dibuku nikah dan arsip di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Utara.
Hari senin lusa, 1 Oktober, Jiow akan membawa berkas kami ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Utara untuk diproses.
Wah, selamat menempuh hidup baru ... :D
BalasHapusSemoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Amin ... (/-,-\)
Follow balik ditunggu ya Mbak Naya :)
Makasih atas kunjungannya Mas...
BalasHapusAmin.....
Sip.. sudah di follow...
semoga menjadi keluarga yang semarak (Sekinah Mawaddah dan WaRAKmah (singkatan maksa) heheh
BalasHapusamin.. hahaha... tengkyu...
BalasHapus